Dikatakan Sutargo, sumber api diduga berasal dari alat penambal ban yang menjalar dan membakar tangki sepeda motor milik Tomson Nababan yang pada saat itu sedang melangsir atau memindahkan BBM dari tangki ke jerigen, bebernya.
“Api dapat dipadamkan sekitar pukul 09.30 Wita, dengan bantuan pemadam kebakaran dari Pemkab Tabalong, BPBD Tabalong dan Gabungan UPBS Wilayah Tengah,” tambahnya.
Karena semua bangunan terbuat dari kayu dan adanya beberapa kios yang menjual BBM serta bangunan kios yang letaknya berdekatan sehingga menyebabkan api sangat cepat menjalar.
Dalam kejadian kebakaran yang menghanguskan bangunan rumah, kios dan 7 unit sepeda motor tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil ditaksir menapai Rp 1 miliar.
“Dari hasil peyelidikan polisi ditemukan adanya tindak pidana karena kesalahan yang menyebabkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 KUHPidana dan menetapkan 2 orang diduga pelaku yaitu TN (22) dan BN (46) keduanya warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang diamankan di kediaman mereka pada Rabu sore 26 April,” papar Sutargo.
Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti berupa 1 buah sepeda motor, 1 buah sepeda dayung, dan 1 alat penambal ban yang sudah terbakar. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi