WARTABANJAR.COM, MEDAN – Tim Ditreskrimum dan Propam Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di rumah milik AKBP Achiruddin Hasibuan (AKBP AH) di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, pada hari Rabu (26/4/2023).
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan proses penggeledahan yang berlangsung dua jam itu mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam rumah.
“Selama dua jam kita melakukan penggeledahan sejumlah barang bukti telah diamankan dari dalam rumah,” ujar Kombes Pol Sumaryono dalam keterangannya, Rabu (26/4/2023).
Dalam penggeledahan yang berlangsung tertutup, pihak kepolisian membawa barang bukti yang dimasukkan ke dalam mobil tim Inafis yang ikut dalam penggeledahan.
Barang bukti yang diamankan dalam proses penggeledahan tersebut di taranya yakni senjata Air Softgun, decoder CCTV, dan beberapa barang lainnya. Barang bukti tersebut nantinya dimasukkan ke dalam berkas penyelidikan.
“Untuk keterangan pelapor mengenai adanya senjata laras panjang itu tidak ada ditemukan. Tetapi penyidik mendapati senjata Air Softgun milik AKBP AH,” ungkapnya.
“Untuk senjata Air Softgun yang ditemukan itu nantinya akan diselidiki dari mana asalnya dan peruntukkannya,” imbuhnya.
Terkait dengan decoder CCTV yang turut diamankan saat penggeledahan, berdasarkan keterangan penghuni rumah mengaku CCTV telah rusak. Meski begitu peyidik tetap membawanya untuk proses penyelidikan.
“Penyidik nantinya akan terus melakukan penyelidikan,” tandasnya.