Ahmad juga mengaku mengajak korban ke sebuah kuburan di Jl. Kasturi dan meminta oral sex.
Namun, korban menolak. Ahmad juga memberi ancaman kepada korban akan ditinggal di tempat sepi sebanyak 3 kali apabila tidak mau diajak berhubungan seksual.
Kemudian, keluarga korban melapor ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum.
Setelah mendapatkan informasi bahwa Ahmad berada di Provinsi Kalteng, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Unit Reskim Polsek Kahayanan Kuala bersama tim gabungan.
Pelaku dijatuhi hukuman penjara 5 tahun ke atas sesuai UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (nuy)
Editor Restu