Pelaku Pencabulan Anak di Landasan Ulin Dibekuk di Pulang Pisau Kalteng

    Sekitar pukul 09.00 wita tim gabungan tiba dan melakukan penggrebekkan ditempat persembunyian pelaku yang saat itu sedang tertidur di salah satu rumah yang ada di Desa Sei Pasanan, Kota Pulang Pisau Provinsi Kalteng.

    Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

    Pelaku disangkakan Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dgn ancaman hukuman 15 Tahun kurungan penjara. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   8 Rumah di Dua RT di Alalak Tengah Hangus Terbakar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI