Nova Rianda ditangkap pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah sewaan milik Sdri Ri di Desa Simpang Gambus Dusun VI Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.
Saat dilakukan interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polsek Liang Anggang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku mengaku telah menjual truk 50 juta rupiah dan motif pelaku menggelapkan 1 (satu) unit truk untuk biaya pelaku sekeluarga untuk pulang kampung karena sakit hati dengan korban.
Uang hasil penjualan truk telah habis digunakan pelaku selama utk membeli beberapa barang, sewa rumah, transportasi dan biaya hidupnya sehari – hari.
“Saat ini tim melakukan pencarian barang bukti yang telah digelapkan dan dijual pelaku di wilayah Provinsi Kalimantan Timur,” tutupnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







