Kepala Bripka Simon Pecah usai Dibegal dan Dikeroyok 4 Pemuda Mabuk

    WARTABANJAR.COM – Seorang polisi berpangkat Bripka mengalami nasib sial dibegal dan dikeroyok empat pemuda di Palembang, Sumatera Selatan.

    Akibat pembegalan dan pengeroyokan empat pemuda itu, Bripka Simon mengalami luka parah pecah kepala.

    Bripka Simon yang merupakan sopir dari Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Iskandar F Sutisna, mengalami luka parah dan terbaring lemah di rumah sakit

    Sementara itu empat pelaku pengeroyokan sudah ditangkap dan ditahan.

    Keempat pemuda itu mengaku nekat menganiaya korban karena dalam pengaruh minuman keras (mabuk miras)

    Kabar terjadinya peristiwa nahas itu pun dibenarkan oleh kuasa hukum keempat pelaku, Prabowo Febrianto.

    Adapun identitas pelaku yang berusia antara 20-22 tahun itu yakni, Bagas, Kevin, Fadel dan Irfan.

    “Benar, kejadian tersebut terjadi pada 3 Maret 2023,” kata Prabowo, Rabu (19/4/2023).

    Menurutnya, peristiwa itu terjadi dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di Simpang Lampu Merah, Jalan Angkatan 45, Ilir Barat I, Palembang, saat keempatnya kliennya tengah dalam kondisi mabuk miras.

    Simon yang tak terima, kemudian membuat laporan polisi. Laporannya, diterima Polda Sumsel di hari yang sama dengan nomor LP/B/124/III/2023/SPKT.

    “Dari pengakuan mereka, saat kejadian mereka mengakui saat itu dalam pengaruh alkohol (mabuk miras) sampai pecahkan kepala dan merampas barang korban,” katanya.

    Saat ini, lanjutnya, kliennya itu sudah ditangkap Ditreskrimum Polda Sumsel berdasarkan surat penangkapan nomor SP-Kap/III/2023/Ditreskrimum pada 16 Maret 2023 dan ditahan berdasarkan surat pemberitahuan penahanan nomor B/61.a/III/2023/Ditreskrimum.

    “Atas kejadian itu, para tersangka ini terjerat pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasaan),” katanya.

    Atas kejadian itu, Prabowo mengaku jika kliennya tersebut tak mengetahui kalau korban merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polda Sumsel, sopir dari Dirintelkam Kombes Iskandar F Sutisna.

    Oleh karena itu, pihaknya hingga kini masih berusaha untuk menyelesaikan kasus ini malalui jalur perdamaian atau mediasi.

    “Mereka tidak tahu kalau kurban itu merupakan sopir Dir Intelkam Polda Smsel dan saat ini kami sudah melayangkan surat permohonan mediasi dan sudah meminta maaf langsung kepada korban,” jelasnya.

    Bahkan, penahanan terhadap tersangka juga sudah dilakukan perpanjangan oleh Kejati Sumsel berdasarkan surat perpanjangan penahanan nomor B-161/L.6.4/Eoh.1/03/2023. Dimana dalam surat itu disebutkan bahwa, penahanan terhadap tersangka diperpanjang paling lama 40 hari sejak 6 April 2023 hingga 15 Mei 2023 di Rutan Polda Sumsel.

    Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengaku akan mengecek dahulu terkait hal itu. “Akan kita cek dulu ya,” singkat Anwar dikonfirmasi detikSumut.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Kepala BMKG Peringatkan Pemudik Bencana Hidrometeorologi Saat Libur Nataru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI