WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Nekat, inilah yang pas disematkan pada pria satu ini.
Bayangkan, pria berinisial AG (31) berani menyelundupkan sabu ke dalam rumah tahanan (rutan) Polres Tanah Bumbu.
Untuk mengelabui petugas, AG memasukkan sabu tersebut ke dalam gelas Pop Mie, Senin (17/4/2023).
Rencananya, Pop Mie berisi sabu tersebut diserahkan AG kepada AR (27), tahanan Rutan Polres Tanbu yang tersandung kasus narkoba.
Diketahui AG adalah warga jalan pasar lama Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin sementara AR adalah warga jalan bangun banua Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat.
“Kejadian ini terungkap saat petugas jaga melakukan pengecekan barang titipan besuk milik pelaku AR yang diantar oleh pelaku AG,” ujar Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu A Denny Juniansyah melalui KBO Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, Ipda Basuki.
Saat petugas memeriksa Pop Mie yang dibawa, petugas curiga karena bungkusnya sudah tidak bisa seperti sudah dibuka.
Petugas pun langsung membongkar isi Pop Mie. Dan benar saja, di dalam mi seduh tersebut terdapat bungkusan plastik berisi kristal putih diduga sabu.
“Mendengar kejadian tersebut piket Satres Narkoba langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” jelas Basuki.
Dari hasil pemeriksaan petugas Satres Narkoba, satu paket narkotika jenis sabu tersebut beratnya 1,43 gram.
“Kedua pelaku telah ditahan dan akan disangkakan pasal 114 Sub Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun,” tutup Basuki. (edj)