Siap-siap! Warga Kabupaten Banjar Ketahuan Nyalakan Meriam Bambu, Petasan cs di Malam Takbiran Bakal Kena Sanksi

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Polres Banjar melarang penggunaan meriam bambu dan petasan untuk menyambut Idul Fitri 2023.

    Hal ini dikarenakan bahaya yang bisa ditimbulkan dan suara ledakannya yang keras bisa mengganggu kenyamanan warga berlebaran.

    Biasanya, sudah menjadi tradisi masyarakat Kalsel, khususnya di Kabupaten Banjar menyalakan meriam bambu dan petasan di malam takbiran untuk menyambut Idul Fitri.

    Warga Kabupaten Banjar sudah tidak asing lagi dengan tradisi petasan besar yang disebut dengan meriam bambu ini.

    Biasanya, masyarakat menyalakan meriam bambu ini di pinggiran Sungai Martapura lalu akan diadu dengan meriam bambu lainnya yang terletak di seberang sungai.

    Namun sekarang mengingat bahaya dan gangguan yang akan ditimbulkan, Polres Banjar mengimbau dengan tegas, bahwa tidak boleh ada yang menyalakan meriam bambu, petasan, kembang api di malam Ramadhan maupun takbiran.

    “Kami mengimbau dengan keras dan tegas agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut. Kami, Polres Banjar menggandeng pemerintah daerah dan ketua DPRD untuk terus menjaga keamanan di malam lebaran,” tutur Kapolres Banjar, AKBP M. Ifan Hariyat T, S.H., S.I.K., M.H.

    Sebagai sanksi, bagi masyarakat yang ketahuan menyalakan meriam bambu dan petasan lainnya yang berdampak negatif kepada masyarakat akan ditindak tegas sesuai undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951. (nuy)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Mabuk Kecubung Resahkan Warga Banjarmasin, 'Seperti Mayat Hidup'

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI