Demikian halny
Terlebih cakupan manfaat zakat tidak hanya untuk dimensi moral, spiritual, dan psikologis, tetapi untuk dimensi sosial.
Para ulama fikih telah merinci manfaat-manfaat tersebut. Secara spiritual, zakat bermanfaat untuk (1) menunaikan perintah Allah yang menjadi sebab kebahagiaan dunia dan akhirat, (2) menambah keimanan dan mendekatkan diri kepada Allah, (3) mengembangkan harta dan meraih keberkahannya, sebagaimana firman-Nya, “Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah,” sebagaimana dalam surat Al-Baqarah; (4) menghapus dosa dan kesalahan serta menyelamatkan diri dari siksa neraka, (5) khusus untuk zakat fitrah, bermanfaat sebagai pembersih orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, senda gurau, dan sebagainya.
Kemudian, secara moral dan psikologis, zakat bermanfaat untuk (1) mengikis sifat-sifat tercela, terutama pelit dan kikir dari diri penzakat, (2) melembutkan hati penzakat dan melahirkan sifat kasih sayang, (3) mendatangkan ketenangan jiwa dan melapangkan dada bagi penzakat, sebagaimana firman Allah, “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka,” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Lantas secara sosial, zakat bermanfaat (1) mengurangi beban hidup orang-orang kurang mampu, (2) memperbaiki dan menguatkan hubungan antara orang kaya dengan orang miskin, (3) menghapus sifat iri dan dendam pada hati orang miskin terhadap orang kaya, (4) memperkokoh persatuan umat Islam, menambah kemanfaatan harta di tengah masyarakat. (Lihat: Syekh Hisamuddin bin Musa, Yas’alunaka aniz-Zakah, [Palestina: Lajnah Zakatil Quds], 2007, jilid I, halaman 165).