Pendapat yang membolehkan zakat fitrah sebelum shalat Id ini juga dipandang baik oleh Imam As-Syafi’i.
Bahkan, ada pula ulama yang sampai membolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak pertengahan bulan Ramadhan, ada pula yang membolehkan sejak awal bulan Ramadhan, bahkan sejak masuk awal tahun hijriah.
“Abu Hanifah mengatakan, “Boleh menyegerakan zakat fitrah pada awal tahun, karena zakat fitrah menyerupai zakat mal. Kemudian Asy-Syafi’i mengatakan, “Boleh menyegarakannya sejak awal bulan Ramadhan, sebab sebab zakat tersebut adalah puasa dan lebaran. Jika salah satu dari dua sebab itu terjadi, maka zakat fitrah boleh disegerakan, seperti zakat mal setelah adanya nisab.“ (Hisamuddin bin Musa, Yas’alunaka ‘aniz Zakah, [Palestina, Lajnah Zakatil Quds: 2007], jilid I, halaman 183).
Berdasarkan sejumlah riwayat dan kutipan di atas, meski waktu mengeluarkan zakat fitrah yang direkomendasikan Nabi saw adalah menjelang shalat Id, tetapi mengeluarkannya sebelum itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan.
Terlebih jika disalurkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti LAZISNU. Pertimbangannya agar lembaga zakat juga memiliki kesempatan untuk menyalurkannya kepada para mustahiq. Kendati disalurkan langsung kepada mustahiq pun, mendahulukannya tetap dipandang lebih baik, sebab salah satu hikmah dan manfaat zakat fitrah sebagai makanan fakir miskin.
Jika disalurkan sebelum shalat Id, dikhawatirkan mereka tidak sempat mengolah atau membelanjakannya.
Di balik setiap perintah syara’ pasti ada hikmah dan manfaat yang Allah kehendaki, serta hikmah dan manfaat tersebut berpulang kepada hamba yang menunaikannya.