Keutamaan Itikaf, Ibadah yang Dianjurkan di 10 Hari Terakhir Puasa Ramadan

    WARTABANJAR.COM – Umat Muslim mulai melaksanakan itikaf pada malam Ramadan 1444 H dimulai Selasa (21/4/2023) lalu.

    Hingga hari ini, Ramadan 1444 Hijriah memasuki fase 10 hari terakhir.

    Umat Islam dianjurkan mengerjakan itikaf di masjid pada fase terakhir Ramadan.

    Itikaf sebagai amalan sunnah untuk mendapatkan Lailatul Qadar.

    Itikaf adalah amalan sunnah di bulan suci Ramadan sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

    Salah satu kenapa umat Muslim dianjurkan itikaf, karena Lailatul Qadar jatuh pada 10 hari terakhir Ramadan tersebut. Selain membaca Al-Quran, Ibadah yang biasa dilakukan saat 10 hari terakhir adalah itikaf.

    Berikut pengertian iktikaf atau itikaf, dilansir dari laman Majelis Ulama Indonesia atau MUI.

    Secara etimologi, kata itikaf berasal dari Bahasa Arab yaitu ‘akafa. Artinya al-hasbu atau memenjarakan. Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan iktikaf. Hal ini karenanya adanya ketidaksamaan pandangan dalam menentukan syarat dan rukun. Namun, secara terminologi iktikaf dapat diartikan berdiam diri di dalam masjid untuk beribadah kepada Allah. Dilakukan dengan tata cara tertentu disertai dengan niat.

    Kebanyakan ulama berpendapat itikaf dianjurkan dilakukan setiap saat. Akan tetapi waktu yang paling utama adalah dilakukan ketika Ramadan, terutama di 10 hari terakhir. Nabi Muhammad dalam hadits fi’li atau tindakan telah mencontohkan umatnya. Rasullullah diriwayatkan ajek melakukan iktikaf di 10 hari terakhir Ramadan. Istri Rasullullah, Aisyah RA kepada Bukhari dan Muslim mengatakan:

    “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beriktikaf di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beritikaf sepeninggal beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim).

    Iktikaf merupakan salah satu ibadah yang disebut di dalam Al-Quran. Allah bahkan memerintahkan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail untuk membersihkan Rumah Allah atau masjid bagi mereka yang melakukan iktikaf. Sebagaimana Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 125. “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang iktikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud.’”

    Itikaf sendiri dihukumi sunah karena dilakukan oleh Nabi Muhammad. Rasullullah bersabda bahwa dirinya melakukan iktikaf selama sebulan penuh. Di 10 hari awal Ramadan, Nabi Muhammad beriktikaf untuk mencari malam kemuliaan atau Lailatul Qadar. Dia juga melakukannya di 10 hari pertengahan Ramadan. Kemudian malaikat Jibril mendatanginya dan menyampaikan malam kemuliaan ada di 10 hari akhir Ramadan.

    “Sungguh saya beritikaf di sepuluh hari awal Ramadan untuk mencari malam kemuliaan (lailat al-qadr), kemudian saya beritikaf di sepuluh hari pertengahan Ramadan, kemudian Jibril mendatangiku dan memberitakan bahwa malam kemuliaan terdapat di sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Barangsiapa yang ingin beritikaf, hendaklah dia beritikaf (untuk mencari malam tersebut). Maka para sahabat pun beritikaf bersama beliau.” (HR. Muslim).

    Secara umum, para ulama telah menyepakati bahwa dalam pelaksanaan itikaf, terdapat empat rukun yang wajib dipenuhi, yaitu:

    1. orang yang beritikaf (mutakif).

    Ketetapan dari para ulama bahwa syarat dari sahnya seseorang sebagai mutakif ada empat, yaitu muslim, akil, mumayyiz, dan, suci dari hadas besar.

    2. Niat beritikaf.

    Fungsi dari niat saat beritikaf adalah untuk menegaskan perbedaan antara ibadah dan selain ibadah saat seseorang berdiam diri di masjid. Sebab, bisa saja orang yang berdiam diri di masjid bukan dalam rangka ibadah, misalnya sekedar duduk mengobrol dengan rekannya. Adapun niat itikaf yaitu:

    “Nawaitul Itikaf Lillahi Ta’ala”

    3. Tempat itikaf

    Ulama sepakat tempat untuk beritikaf adalah di masjid. Hal ini berdasarkan firman Allah surah al-Baqarah 187:

    “Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.”

    4. Keempat, menetap di tempat itikaf

    Terkait durasi I’tikaf, di kalangan ulama berbeda pendapat. Al-Hanafiyah berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya, sedang menurut al-Malikiyah i’tikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI