WARTABANJAR.COM – Viral video Tiktok akun @ferrerfranciz mengunggah video mengaku kirim cokelat Rp 1 juta tetapi kena bea cukai sebesar Rp 9 juta.
“Beli coklat sehrg 1jt kena bea cukai 9jt50rb. Mbuh ra ngurus wes,” tulis akun tersebut.
Dalam unggahan video tersebut tampak sejumlah cokelat dari berbagai merek dan sebuah surat dengan stempel bertuliskan ‘urgent’.
Bea Cukai kemudian mengunggah video jawaban atas unggahan akun tersebut di akun TikTok resmi @beacukairi.
Dalam video klarifikasi bea cukai ini juga dikirimkan oleh Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro saat dimintai tanggapan terkait video tersebut.
Baca Juga
Temuan Bayi Perempuan di Jalan Kebun Karet Guntung Manggis
Petugas bea cukai atas nama Rifaldy menerangkan bahwa kiriman dengan resi EE844479556TW dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000 dengan rincian sebagai berikut:
Bea masuk Rp 3.460.000
PPN Rp 2.326.000
PPH R 3.073.000.
Disebutkan dalam invoice tersebut, selain sejumlah cokelat, terdapat pula tas mewah yang termasuk dalam objek bea cukai.
“Jadi, pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut,” kata dia.
Tas yang dimaksud adalah tas Chanel hitam yang harganya mencapai Rp 17 juta. Meski akun tersebut mengaku tas yang dikirim bukanlah barang asli.(aqu)
Editor Restu