Banjarbaru Terapkan 3 Besaran Zakat Fitrah

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kemenag Kota Banjarbaru, Pemko Banjarbaru, dan Ormas Islam, dan Tokoh Pemuka Agama menetapkan tiga kategori nilai zakat fitrah 1444 H.

    Nilai ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Penentuan Nilai Zakat Fitrah 1444 H/2023 M. Dibuka langsung Sekda Kota Banjarbaru H. Said Abdullah Bertempat di Aula Trisakti Setdako Banjarbaru, pada Rabu (15/03/2023) lalu.

    Dengan tujuan untuk menentukan nominal nilai uang yang dapat dikeluarkan untuk zakat fitrah tahun ini, sebagai alternatif dari beras berdasarkan harga beras di pasaran.

    Said Abdullah dalam sambutannya menyampaikan bahwa yang lebih utama dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah beras namun bagi yang memang kesulitan dalam mengeluarkan beras bisa menggunakan uang.

    Baca Juga

    Temuan Bayi Perempuan di Jalan Kebun Karet Guntung Manggis

    “Kita hari ini membahas mengenai nominal uang yang ditujukan bagi yang memang kesulitan dalam mengeluarkan zakat fitrah berupa beras,” ungkapnya.

    Hasil dari rakor ini disampaikan langsung oleh Said Abdullah yang mana menghasilkan tiga kategori harga beras yaitu kategori tinggi, sedang, dan rendah

    “Kita membuat menjadi tiga kategori, grup dengan kategori tertinggi dengan harga Rp. 70.000, grup tengah Rp. 50.000, yang terendah Rp. 30.000, kami menghimbau kepada masyarakat bahwa ketika ingin mengeluarkan zakat fitrah, lebih diutamakan menggunakan beras,” katanya.(mcbjb)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Kapolres Tanah Bumbu Dampingi Tim Monev Ketahanan Pangan Itwasum Mabes Polri

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI