Menjadi temuan BPK, belanja sewa gedung dan bangunan sebesar Rp 194 jutaan tidak sesuai bukti pertanggungjawaban dan terdapat pengambilan kembali pembayaran sewa oleh petugas RTK. Penunjukan dan pemberian honor kepada petugas RTK sebesar Rp 150 jutaan dilakukan tanpa dasar hukum dan tidak sesuai petunjuk teknis kegiatan.
Menjadi catatan BPK dalam LHP Laporan Keuangan Pemkab Tanah Laut 2021 itu, hal tersebut mengakibatkan penggunaan belanja daerah untuk Belanja Sewa Gedung dan Bangunan tidak tertib dan berpotensi disalahgunakan.
Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Tanah Laut, Indra Wahyudi ketika dikonfirmasi wartabanjar.com membenarkan bahwa kini pihaknya hanya ada satu RTK saja lagi yang berlokasi di seberang RSUD Boejasin Sarang Halang Pelaihari.
“Sewa,” imbuhnya.
Namun ditanya lebih lanjut terkait biaya sewa rumah yang dijadikan RTK itu, dirinya mengaku tidak mengetahui karena baru menjabat sebagai Kabid.
Dirinya juga membenarkan pada tahun 2021 lalu, adanya temuan BPK RI Kalsel dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Tanah Laut. (has)
Baca Juga : Ribuan Warga Martapura Tumpah Ruah Gunakan Berbagai Atribut Meriahkan Bagarakan Sahur Pasayangan Bersatu
Editor : Hasby