WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas dibubarkan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Artinya Presiden Jokowi kembali membubarkan BUMN yang ada di Tanah Air.
Padahal, PT Kertas Kraft Aceh (PT KKA) merupakan BUMN tempat dulu Jokowi pernah bekerja, sebelum jadi Presiden RI.
BACA JUGA: Jokowi Tutup BUMN Lagi, Ada Dua Terbaru, Ini Daftar Lengkapnya
PT KKA memiliki pabrik dengan kapasitas terpasang 135.000 ton per tahun yang dibangun di kawasan industri Lhokseumawe, sekitar 30 km dari kota Lhokseumawe, Aceh Utara.
PT KKA, adalah bekas badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang produksi kertas kantong semen.
Komplek pabrik PT KKA dibangun pada tahun 1985 dengan nilai investasi USD 424,650,151 berada di atas lahan seluas 219,2 ha yang berlokasi desa Jamuan, kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, Aceh. Pabrik mulai beroperasi pada tahun 1989 dan berproduksi secara komersial pada tahun 1990.
Perusahaan ini telah berhenti beroperasi sejak akhir tahun 2007 dan akhirnya dibubarkan pada tahun 2023
Pembubarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT KKA.
Dalam PP tersebut dijelaskan likuidasi Kertas Kraft Aceh berdasarkan hasil kajian, dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, serta kemampuan melanjutkan kegiatan usaha. Karenanya, BUMN ini tidak bisa dipertahankan lagi.
Dalam Pasal 2 PP yang ditandatangani pada 3 April 2023 tersebut, dijelaskan pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
BACA JUGA: Ngaku Pejabat Bank BUMN, Pria Asal Sidoarjo Tipu Pedagang Emas Banjarmasin Capai 1 Kg
Adapun penyelesaian pembubaran PT KKA termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP ini.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT KKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas Negara,” demikian bunyi Pasal 4 PP tersebut.
PT KKA sendiri berhenti beroperasi sejak 2008. Perusahaan ini pun sempat masuk daftar ‘BUMN hantu’ alis perusahaan yang lama tidak beroperasi.
Jokowi pun pernah bekerja di PT KKA. Hal itu pernah disampaikan oleh Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi, Ace Hasan Syadzily beberapa tahun belakangan.
Selain PT KKA, Jokowi juga resmi membubarkan BUMN lain, yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas yang ditandatangani pada 3 April 2023.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
BUMN PT Kertas Kraft Aceh yang Dububarkan Pemerintah, Ternyata Dulunya Tempat Jokowi Bekerja
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com