Klarifikasi Kemenkeu Soal Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector

    Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran.

    “Undang-undang mengatur ini justru untuk memenuhi rasa keadilan dengan konstruksi yang terutang PPN. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena. Maka kerjanya pun detail dan lama, tak asal-asalan,” ujarnya.

    Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang diklaim Soimah.

    “Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2% dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan,” tuturnya.

    Yustinus mengaku belum memahami bagian ini. Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu juru sita pajak negara (JSPN).

    Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector?

    Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah. Ia bisa menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan pPenyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara.

    “Kesaksian semua petugas pajak yang berinteraksi, mereka tak pernah bertemu Soimah. Hanya keluarga atau penjaga rumah. Terakhir dengan konsultan pajak. Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar,” imbuhnya.

    Ketiga, terkait keluhan Soimah saat dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak manusiawi mengejar untuk segera melaporkan SPT di akhir Maret 2023 ini. Yustinus mengaku udah mendengarkan rekaman percakapan Soimah dan juga chat WhatsApp dengan petugas pajak.

    Baca Juga :   Penjelasan BMKG Musim Kemarau Masih Hujan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI