WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Lantaran kedapatan menyimpan 5 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,03 gram, seorang pria berinisial Ho (40) warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum, Jumat (7/4/2023).
Pelaku warga Jalan Anggrek, Kabupaten Kapuas ini tidak berkutik saat diringkus oleh personel Satresnarkoba Polres Kapuas di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas mengamankan barang bukti kristal bening yang diduga sabu 5 paket dengan berat kotor 6,03 Gram, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, Kemudian, juga diamankan satu unit sepeda motor, dan satu buah HP merk samsung warna merah.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah menerima informasi dari masyarakat, dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas.
“Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut, Akibat perbuatannya ini, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Kata AKP Subandi.(ufx)
Editor:Erna Djedi