“Jadi total sebanyak 5,8592 meter kubik kayu olahan dengan jenis meranti 17 potong, simpur 24 potong, Bungur 28 potong dan kelampaian dua potong berhasil diamankan tim. Namun, sebelumnya ditemukan sebanyak 71 potong kayu jenis rimba campuran,” kata Haris.
Selanjutnya, KPH Sengayam berhasil mengamankan tumpukan kayu jenis ulin dengan ukuran bervariasi di Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru dan kayu tersebut merupakan hasil kegiatan illegal logging.
“Total sebanyak 23 batang atau 0,32 meter kubik kayu dengan jenis ulin berhasil diamankan dan dibawa ke KPH Sengayam, kemudian kayu secepatnya akan dibawa ke tempat pengumpulan barang bukti Kantor Polisi Kehutanan Dishut Provinsi Kalsel di Gang Petai Banjarbaru,” tutur Haris. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi