Selanjutnya, setiap akhir bulan Dinas Lingkungan Hidup akan menerima rincian tagihan dan kupon yang solar yang diberikan pekerja angkutan/sopir.
Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah selaku PPTK akan melakukan cek ulang atas tagihan tersebut dan mencocokan nomor kupon yang dibagikan kepada pekerja angkutan/sopir dengan kupon yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup. PPTK melakukan rekon dengan SPBU dan dituangkan dalam berita acara cek fisik. Dokumen kelengkapan SPJ tersebut akan disampaikan ke Bagian Keuangan untuk dilakukan verifikasi ulang sebelum pembayaran.
Info didapat, ternyata pembelian BBM angkutan truk sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin pada tahun 2021 itu menjadi temuan oleh BPK RI, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2021.
Tidak adanya evaluasi penggunaan BBM, tidak diketahui kebutuhan BBM yang cukup untuk mengakomodasi keperluan operasional kendaraan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.
Permasalahan tersebut mengakibatkan, adanya potensi/ resiko penyalahgunaan penggunaan BBM, adanya potensi/ resiko penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan unit truk.
Pengendalian pengadaan BBM truk sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin kurang tertib. BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Banjarmasin agar menginstruksikan kepala dinas lingkungan hidup kota Banjarmasin menyusun POS pengendalian pada pengadaan BBM yang diantaranya mengatur tentang adanya bukti pembelian BBM berupa printout dari SPBU atau bukti lain yang setara.