Kronologi Penangkapan 2 Terduga Pengedar Sabu di Tabalong, Awalnya Nyanyian Pria di Kelurahan Agung

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong awalnya mengamankan pria pemilik narkotika jenis sabu di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

    Setelah pria ini benyanyi, polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut dan menyeret pelaku lain.

    Hasil dari pengembangan itu polisi dengan mudah menangkap MF (27) warga Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, lalu Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Akp Fathony Bahrul Arifin berhasil menangkap HF (48) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

    Penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada hari yang sama yakni Minggu (2/4/2023) dinihari.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo menjelaskan bahwa keduanya diamankan terkait kepemilikan narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Berdasarkan laporan masyarakat yang merasa merasa resah dengan peredaran narkoba kepada pihak kepolisian, lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya diamankan dua pelaku,” kata Iptu Sutargo, Kamis (6/4/2023).

    MF diamankan di sebuah gudang di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung,Tabalong yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sejumlah barang bukti.

    Adapun barang bukti yang didapat berupa sebungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram, sebuah pipet kaca, sebuah bong yang terbuat dari botol plastik, sebuah korek api gas, sebungkus plastik klip dan satu unit handphone.

    “Dari hasil pengembangan, pelaku MF mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku HF, Polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong” lanjut Sutargo.

    Di rumah tersebut kemudian diamankan pelaku HF dan disita barang bukti berupa sebungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram, satu pipet kaca, satu timbangan digital warna hitam.

    Kemudian, satu pack plastik klip, tiga plastik klip bekas, dua sekop dari sedotan warna bening, satu sekop dari sedotan warna hitam, satu dompet warna merah muda, satu tutup botol yang terpasang sedotan dan satu unit handphone warna putih.

    Saat ini, baik MF dan HF telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Tembakkan Peluru ke Langit, Warga Desa Marindi Ditangkap Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI