Penjelasan Ustaz Abdul Somad Soal Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu Belum Dibayar

    WARTABANJAR.COM – Sudahkah kamu tahu bagaimana cara membayar utang puasa Ramadan tahun lalu?

    Memang, tak terasa bulan Ramadan 1444 Hijriah telah datang, namun tak sedikit dari kita memiliki utang puasa. Terutama untuk para perempuan.

    Namun kamu tak perlu khawatir, Ustaz Abdul Somad alias UAS membarikan cara membayar utang puasa beserta batas waktu dan niatnya.

    Untuk memberi penjelasan terkait soal utang puasa, berikut penjelasan Ustaz Abdul Somad.

    Ustaz Abdul Somad menjelaskan masalah tersebut dengan mengilustrasikan pembayaran utang puasa dengan menggunakan botol.

    “Ini Ramadan 1442, ini Ramadan 1443,” kata UAS pada Sabtu (1/4/2023).

    Penceramah kondang ini menerangkan bahwasanya seseorang yang tertinggal Ramadan selama tujuh hari harus menggantikan puasa di waktu sebelum Ramadan tahun depan.

    “Syawal, dzulqadah, dzulhijjah, muharram, safar, rabiul awal, rabiul akhir, jumadil awal, jumadil akhir, rajab, sya’ban,” ujar UAS.

    Ustaz Abdul Somad lantas mengungkapkan bahwa jika umat Islam memiliki utang yang belum diganti, maka per harinya akan dikenai denda berupa fidyah.

    “Bayar satu hari tersebut dengan fidyah, membayar fidyah 1 mud atau 750 gram beras,” terang UAS.

    Jika masih belum dibayar hingga lewat Ramadan tahun berikutnya lagi, maka akan dikenai denda selama puasa Ramadan yang ditinggalkan dan ditambah denda lalai.

    “1 hari + 1 mud (7 ons setengah), 10 hari= 10 hari + 7 kg setengah,” jelas UAS.

    Meskipun demikian, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa denda puasa tidak akan bertambah. Sehingga, umat Islam diminta untuk secepatnya menggant utang puasa dengan berpuasa Senin-Kamis.

    “Bapak Ibu puasa senin kamis niatnya dengan qadha maka dari itu mendapatkan pahala puasa sunah,” kata UAS.

    “Insya Allah puasa qadhanya lunas dan puasa sunahnya dapat,” pungkasnya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI