“Dari hasil pengawasan tersebut, masih ada toko makanan atau agen sebanyak 33 persen yang ditemukan produk tidak aman, karena kedaluwarsa, rusak atau tanpa ijin edar,” terangnya.
Lalu, produk yang ditemukan berbahaya, dilakukan pemusnahan hingga tidak diperjualbelikan kembali.
“Ini menjadi komitmen pemerintah melalui BPOM hadir untuk melindungi masyarakat dari pangan yang berisiko atau tidak aman dikonsumsi,” katanya. (Aqu/MC Kalsel)
Editor Restu