Polsek Alalak Amankan Penjual Miras dan Sepeda Motor Tanpa Surat

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Polsek Alalak jajaran Polres Barito Kuala (Batola) melaksanakan Operasi Sikat I Intan Tahun 2023 dengan sasaran preman, residivis, senjata tajam, minuman keras (Miras), dan sebagainya.

    Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Alalak, Iptu Syahminan Rizani,S.Sos beserta Unit Reskrim dan Personil Piket Polsek Alalak, Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 23.00 Wita dilaksanakan di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah RT. 012, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, Kalsel.

    Dari kegiatan tersebut petugas berhasil menyita minuman keras atau sejenisnya berupa 12 botol alkohol 95% cap GADJAH yang diamankan dari rumah warga setempat bernama Saidah.

    Selain itu ada juga sejumlah sepeda motor tanpa dokumen dan kelengkapan lainnya.

    Sejumlah sepeda motor yang diamankan itu antara lain Satria F warna hitam nopol DA 4630 NJ, Yamaha Mio hitam nopol DA 6408 BR, Yamaha Mio Soul hitam nopol DA 6516 V, dan Yamaha Mio Soul hitam nopol DA 6867 ID.

    “Terhadap penjual miras atau sejenisnya kami telah melakukan pendataan dan pembinaan agar tidak menjual minuman keras atau sejenisnya lagi. Sedangkan kepada pemilik kendaraan agar memperlihatkan surat dan kelengkapan kendaraan yang ada untuk dapat mengambil kembali kendaraan tersebut di Mako Polsek Alalak,” ujar Kasi Humas Polres Batola, AKP Abdul Malik mewakili Kapolsek Alalak. (ufx)

    Editor: Yayu

    (brs)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Korban Kebakaran di Jalan Sulawesi Mendengar Ledakan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI