WARTABANJAR.COM – Seorang pengendara motor nekat memotong jalur tepat di depan mobil dinas Presiden Joko Widodo di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (29/3/2023) sore.
Video aksi pengendara motor tersebut pun viral di berbagai platform media sosial.
Dalam video berdurasi 26 detik tersebut, pengendara motor itu terlihat melawan arah dari arah barat ke timur Jalan Gunung Bawakaraeng.
Pemuda tersebut terlihat tidak mengenakan helm dan sengaja memotong jalur tepat di depan mobil dinas Jokowi hingga nyaris ditabrak.
BACA JUGA: Apa itu WTS? ini Arti Kata dan Kepanjangan WTS yang Viral di Twitter Terkait Konser Suga BTS
Kejadian tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @cetul_22, Rabu (29/3/2023). Dalam rekaman itu terlihat rangkaian konvoi Jokowi yang sedang melintas di salah satu ruas jalan di Makassar.
Aksi nekat pengendara motor itu pun mendapat berbagai komentar dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang heran dengan keberaniannya memotong rangkaian presiden Jokowi.
Perlu diingat, pengguna jalan harus mendahulukan sejumlah kendaraan yang mendapat pengawalan polisi. Sebab mereka yang dapat prioritas secara hukum memiliki hak untuk diutamakan.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, ada tujuh kendaraan yang berhak untuk didahulukan.
Antara lain pemadam kebakaran, ambulans yang mengantar orang sakit, kecelakaan, pimpinan lembaga negara Republik Indonesia, dan lain sebagainya.
BACA JUGA: VIRAL Bergaya Hidup Hedon, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Ternyata Polwan Asal Banjarmasin yang Berprestasi
“Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka kewajiban kepada pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal,” ucap Budiyanto.
Budiyanto melanjutkan, dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43/1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas kepolisian dapat melakukan tindakan diskresi.
Tindakan diskresi ini bermacam-macam. Namun pada intinya untuk menjaga kelancaran lalu lintas. Di antaranya, memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakaian jalan tertentu. Lalu memerintahkan pemakai jalan lain untuk jalan terus.
Termasuk juga mempercepat arus lalu lintas, memperlambat arus lalu lintas, serta mengubah arah lalu lintas.
VIRAL Video Pengendara Motor ‘Nakal’ Potong Konvoi Jokowi di Makassar, Ini Pasal yang Dilanggarnya
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com