Sepak Terjang Pelaku Pencurian di RSD Idaman Banjarbaru; Pernah Gasak Tas Emak-emak Sungai Tiung

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARUAksi pencurian di RSD Idaman Banjarbaru yang digagalkan seorang perawat, Senin (27/3/2023) pagi, ternyata merupakan kejahatan yang kesekian kalinya dilakukan pelaku SJ (40).

    Belakangan diketahu, SJ yang merupakan warga Kelurahan Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sudah melakukan aksi serupa di beberapa tempat.

    Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, Kompol Tajudin Noor aksi yang dilakukan SJ di Banjarbaru, Banjarmasin, Kabupaten Banjar hingga Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

    “Pelaku mengakui bahwa ia sudah melakukan pencurian sebanyak delapan kali, dengan menggunakan sepeda motor. Dengan sasaran kantor serta sekolah yang banyak dikunjungi orang,” ungkap Kompol Tajudin Noor saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023) pagi.

    “Setelah situasi menjadi sepi, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga,” sambungnya.

    Salah satu korban aksi pencurian yang dilakoni SJ adalah Najaropah (38), warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka. Emak-emak ini menjadi korban aksi yang dilakukan SJ seorang diri, di sebuah madrasah ibtidayah di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka.

    Di mana, pada Selasa (7/3/2023) lalu, SJ berhasil menggondol tas milik Najaropah yang berisi kartu identitas, satu buah gawai pintar dan uang tunai.

    “Total kerugian yang dialami Najaropah sebesar Rp1,2 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Cempaka,” papar Tajudin.

    Kepolisian berhasil meringkus SJ, usai gagal melakukan aksi pencurian di RSD Idaman Banjarbaru pada Senin (27/3/2023) pagi. Sejumlah barang bukti didapat dari tangan SJ.

    Seperti tas yang disinyalir merupakan hasil pencurian, dan empat buah gawai pintar berbagai merek. Semua barang bukti ini, didapati dari indekos yang ditinggali oleh SJ di kawasan Jalan Trikora.

    Kini, SJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun langsung digiring ke Polsek Cempaka untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    “Saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya,” tuntas Tajudin.

    SJ sendiri, dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Gubernur Kalsel Serahkan Banyak Bantuan Saat Turdes di Puskesmas Kurau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI