Tersangka KW kemudian mengangkat Mawartih ke tempat tidur dan menutupi tubuhnya dengan selimut usai korban tak bergerak.
Dia lalu membersihkan lantai rumah karena korban mengeluarkan air seni. Pelaku lalu mengambil handphone Mawartih dan kabur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk membuktikan bisa tidaknya tersangka ini disangkakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“Untuk membuktikan adanya perencanaan dalam perbuatan tersebut guna memenuhi unsur pasal 340 KUHP (yakni) ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun, penyidik masih melakukan pendalaman,” jelasnya. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi