WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Usai ramainya oknum juru parkir (jukir) yang mematok parkir Rp 20 ribu, Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasi mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap adanya ‘permainan’ tarif parkir di Kota Banjarmasin.
Kadishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menuturkan, agar hal serupa tidak terjadi lagi, Dishub kemudian mengintensifkan pengawasan terhadap titik-titik yang dianggap rawan.
“Petugas kami juga sudah melakukan pemasangan spanduk, tentang tarif retribusi parkir yang sesuai dengan peraturan berlaku,” tutur Slamet.
Adapun tarif retribusi parkir untuk roda 2 dan sejenisnya adalah Rp 2000,- dan Roda 4 Rp 3000,-.
Baca Juga
Macan Barbar Ringkus Pencuri Tabung Gas di Video Viral
Diketahui sebelumnya, pada beberapa waktu tetakhir, media sosial dan juga pemberitaan dihebohkan dengan adanya oknum jukir yang meminta tarif parkir sebesar Rp 20 ribu kepada warga.
Hal tersebut terjadi dikawasan Pasar Lima Kota Banjarmasin, yang mana korbannya adalah pengunjung.
Sebelumnya, dugaan oknum jukir yang melakukan permainan tarif parkir terjadi di Kota Banjarmasin.
Hal tersebut pun kemudian ditindaklanjuti Dishub Kota Banjarmasin bekerja sama dengan pihak kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah.
Hingga akhirnya, baik jukir maupun pengelolanya dipanggil untuk menjelaskan apa yang terjadi.
Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan, untuk jukir dan pengelola sudah diberikan surat peringatan.
“Jukir juga diminta membuat surat pernyataan siap diberhentikan jika mengulangi perbuatannya,” ujar Slamet, Rabu (29/3).(Qyu)