WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK menyebut Bupati Kapuas dan istri sebagai tersangka korupsi setelah menerima uang Rp 8,7 miliar. Aliran uang korupsi keduanya kini tengah ditelusuri.
Ary Egahni sendiri diketahui merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai NasDem. Aliran uang korupsi itu mengalir ke kas partai politik pun terus diusut.
Berikut lima fakta korupsi Bupati Kapuas yang perlu diketahui.
1. Modus Korupsi: Memotong Gaji Pegawai
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan resminya Selasa (28/7/2023) menyebutkan Bupati Kapuas Ben Brahim melakukan korupsi dengan modus meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali.
2. Ben Brahim dan Ary Diduga Menerima Suap Senilai Rp8,7 miliar
Bukan hanya memotong gaji pegawai, pasangan politikus ini juga diduga menerima suap. Ben yang merupakan Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023 ini menerima suap dengan total sedikitnya Rp8,7 miliar yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekaligus pihak swasta. Suap juga diterima Ary dalam bentuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membeli barang-barang mewah.
3. Uang Suap Digunakan untuk Pencalonan Bupati
Pasangan suami istri itu memanfaatkan anggaran resmi SKPD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk kepentingan pribadinya, seperti mencalonkan bupati, mencalon anggota DPR RI hingga membayar dua lembagai survei nasional dengan total mencapai Rp8,7 miliar. Semuanya untuk kepentingan pemenangan politik keduanya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan Ary Egahni juga ikut campur dalam proses pemilihan Bupati Kapuas yang memenangkan suaminya.
“Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah,” kata Johanis.
Lebih lanjut, Johanis menambahkan fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB (Ben Brahim S Bahat) antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE (Ary Egahni) yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI pada 2019.
4. Uang dari Pihak Swasta
Sebagian dari total nilai korupsi Rp8,7 miliar itu diperoleh dari pihak swasta. “BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI,” imbuh Johanis.
5. Ancaman Pidana Bupati Kapuas
Baca Juga: WOW! Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Pasek Suardika Jadi Kuasa Hukum Rektor Unud
Atas perbuatannya, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Guna proses penyidikan terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Bupati Kapuas dan Istri Ditahan KPK, Ini 5 Fakta Korupsi: Potong Gaji PNS hingga Modal Pemilu
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com