4 April Cair, Segini Dana Dialokasikan untuk THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan secara daring terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Rabu (29/3/2023).

    Menurut Menkeu Sri Mulyani, tahun ini THR bagi aparatur sipil negara (ASN) baik di pusat maupun daerah, TNI, Polri, serta pensiunan ASN akan disalurkan pada H-10 sebelum Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.

    “Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan,” ucapnya.

    Pengaturan pencairan THR ASN ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang mengatur THR dan gaji ke-13.

    THR pada 2023, lanjut Sri Mulyani, terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

    Adapun tunjangan yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya.

    “Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” ujarnya.

    Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini bilang, komponen THR tersebut juga berlaku bagi ASN daerah, yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja.

    “Sebagai instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” lanjut Sri Mulyani.

    Untuk pencairan THR bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan pejabat negara, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan di dalam APBN tahun anggaran 2023 sebesar Rp 11,7 triliun.

    Adapun untuk ASN di daerah serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.

    “Untuk pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan APBD masing-masing pemerintah daerah,” ujarnya.

    Bagi pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR-nya berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Hacker Pusat Data Nasional Muncul, Rieke Diah Pitaloka Sindir Anggaran

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI