WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Ternyata warung sakadup atau warung yang buka selama Bulan Suci Ramadan banyak terdapat ditemukan Ibu Kota Privinsi Banjarbaru.
Buktinya saat Satuan Polisi Pamung Praja atau Satpol PP Kota Banjarbaru melakukan razia, mereka menemukan sejumlah warung makan yang beroperasi pada jam terlarang. Akhirnya warung-warung tersebut langsung mendapat teguran, Selasa (28/3/2023) siang.
Seakan sudah menjadi langganan incaran Satpol PP Banjarbaru setiap bulan Ramadan karena sering dijumpai warung yang menjual makanan pada jam tidak diperbolehkan.
Beberapa titik di Kecamatan Banjarbaru Utara yang didatangi Satpol PP Banjarbaru, seperti di Jalan Intan Sari dan samping pusat perbelanjaan modern terbesar di Banjarbaru.
Dalam razia, petugas Satpol PP Kota Banjarbaru menemukan belasan warung beroperasi di luar jam yang telah ditentukan. Terbanyak, warung dijumpai petugas penegak Perda di Jalan Intan Sari, Kelurahan Sungai Besar, Kota Banjarbaru.
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, pihaknya sudah memetakan daerah-daerah yang disinyalir terdapat warung pelanggar Perda Ramadhan. Satpol PP Banjarbaru lebih ketat menegakkan Perda Ramadhan yakni Perda Nomor 4 Tahun 2005.
“Kita temui banyak warung dan rumah makan yang buka, baru diberikan teguran,” ujarnya.
Dalam razia ini kata Dayat, pihaknya masih memberikan teguran dan memberitahukan operasional warung maupun rumah makan saat bulan puasa.
“Ketentuannya ada di Perda yang mengatur jam buka, tidak melarang buka warung, tapi ada ketentuan jam bukanya,” katanya.
Dalam Perda Ramadhan, operasional warung dan rumah makan dimulai dari pukul 15.00 Wita itupun hanya melayani pesanan untuk dibawa ke rumah. Namun, banyak pedagang yang membuka warung sebelum pukul 15.00 Wita dengan dalih melayani pembeli.
Dalam razia ini, sejumlah warung makan yang kedapatan beroperasi tidak sesuai ketentuan diminta untuk tutup dan diperbolehkan buka kembali setelah jam yang ditentukan.
“Lokasi lain akan kita lakukan razia dan akan kita sisir,” tegasnya.
Disebutkan Dayat, jika masih ada warung dan warung makan yang masih nakal buka tidak sesuai ketentuan maka akan dibawa ke meja hijau.
“Kalau memang masih melanggar akan kita ambil tindakan tegas dan masuk dalam tipiring,” bebernya.
Pihaknya kata Dayat tidak akan tebang pilih. Bahkan, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Banjarbaru yang kedapatan di warung akan dilakukan pendataan dan dilaporkan ke SKPD terkait.
“Termasuk kepada pembina kepegawaian dalam hal ini Sekda dan Wali Kota” tambahnya.
Untuk razia kali ini warga yang kedapatan makan di warung sakadup, Satpol PP Banjarbaru hanya memberikan teguran.
Dalam Perda tersebut, mengatur bagi penjual dan pembeli. Bahkan beberapa pedagang di Banjarbaru sudah mengetahui waktu operasional sesuai Perda yang berlaku.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Satpol PP Temukan Belasan Warung Sakadup di Kota Banjarbaru, Ini Sanksi yang Diberikan
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com