Menaker Tegaskan Perusahaan Cicil THR Bakal Kena Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh dicicil dan wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

    Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada setiap perusahaan agar memberikan THR Full paling lambat H-7 Lebaran.

    Tidak boleh dicicil, jelas Ida Fauziyah, sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/3/2023).

    THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

    Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.

    Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

    Adapun bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat, maka Kemnaker akan memberikan sanksi. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    Sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK, Hakim Senior Ibnu Basuki Widodo Wakil Ketua

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI