Begini Aturan Pembayaran THR oleh Pengusaha ke Pekerja

    Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

    Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

    Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

    Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

    Terbaru, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau pengusaha memberikan THR pekerja sebelum 19 April 2023.

    Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar para pekerja juga bisa mudik lebih awal, sehingga bisa mengurai kemacetan.

    “Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023) lalu.

    Tahun ini, jatuhnya Idulfitri kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah.

    Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal jatuh pada 21 April, sementara dalam kalender pemerintah, lebaran jatuh pada 22-23 April 2023. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Bank Kalsel Siap Wujudkan Impian Masa Depan Melalui Tabungan Banua Rencana

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI