“Untuk tersangka AM juga sempat menusuk korban sebanyak satu kali, hingga akhirnya membuat korban terkapar di lokasi kejadian,” kata Kanit Reskrim.
Ia juga membeberkan, untuk tersangka RD saat ini masih menjalani perawatan terhadap lukanya di rumah sakit.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti tunggu hasil pemeriksaan dari dokter,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 170 KUHPidana Jo 338 KHUPidana. (qyu)
Editor: Erna Djedi

