Pemerintah Majukan Jadwal Cuti Bersama Lebaran, Lalu Bagaimana Pencairan THR?

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah Jokowi dimajukannya cuti bersama Lebaran 2023, dari 19 sampai 25 April 2023. Lalu bagaimana dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), apa juga dimajukan?

    Untuk mengantisipasi itu, pemerintah mengimbau perusahaan swasta memberikan THR lebih awal kepada pegawainya.

    “Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat mengenai arus mudik Lebaran 2023 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) membahas persiapan jelang arus mudik Lebaran 1444 Hijriah di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).

    BACA JUGA: Menteri Perhubungan: Pengusaha Diimbau Berikan THR Sebelum 19 April 2023

    Salah satu yang dibahas dalam ratas tersebut adalah imbauan agar perusahaan swasta membayarkan THR untuk karyawan.

    Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, imbauan pembayaran THR ini berkaitan dengan arus mudik dan cuti berasama.

    “Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan (perusahaan) swasta, agar memberikan THR lebih awal,” ujar Budi Karya usai ratas.

    “Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka (karyawan) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai (tanggal) 18 malam,” jelasnya.

    Budi pun menjelaskan, dalam ratas ada keputusan dari Presiden Jokowi mengenai cuti bersama.

    Saat ini, kata dia, cuti bersama masih mengikuti aturan sebelumnya, yakni pada 21 hingga 26 April 2023.

    Menurut Budi Karya dirinya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar hari libur maju dua hari dari 21 April.

    “Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya (tanggal)26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan tambah 2 hari,” papar Budi Karya.

    “Ini alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak. Dan kalau dilihat itu (arus mudik) tertuju hanya tanggal,” katanya.

    BACA JUGA: Penukaran Uang Selama Ramadan, BI Kalsel Sediakan Layanan Drive Thru

    Sehingga pihaknya memperkirakan terjadi penumpukan luar biasa pada 21 April.

    Apabila libur dimajukan, kata Budi Karya, pemudik bisa berangkat pulang ke kampung halaman pada 18 April sore hari, lalu pada 19-21 April.

    “Jadi ada 4 hari mereka mudik. Sedangkan baik itu mereka harus pulang hari Rabu tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk melakukan cuti lebih panjang bisa samapi tanggal 30, sampai tanggal 1,” jelasnya.

    “Itu suatu keputusan yang tadi diambil (dari) diskusi yang cukup efektif ya,” tambah Budi Karya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Berkas Percaloan Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI