Paman Birin Tegaskan Akan Beri Tambahan Penghasilan Pegawai untuk PPPK

    Baca Juga : Pemerintah Majukan Jadwal Cuti Bersama Lebaran, Lalu Bagaimana Pencairan THR?

    Lebih lanjut terang Subhan, bahwa yang dimaksud gaji dan tunjangan yang sama antara PNS dan PPPK adalah gaji dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan suami/isteri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum, bukan TPP atau yang dulu dikenal dengan tunjangan daerah.

    “Jadi, untuk TPP yang dulu dikenal tunjangan daerah, diserahkan kepada daerah untuk dianggarkan/diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

    Selanjutnya Kepala Biro Organisasi Setdaprov. Kalsel, Dr. Ir. Hj. Galuh Tantri Narindra, ST. MT menjelaskan bahwa kebijakan pemberian TPP bagi PPPK melalui proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif, serta disetujui oleh Kemendagri.

    Dalam memperhitungkan nominal di Provinsi Kalimantan Selatan untuk P3K, terang Galuh berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya, serta kemampuan keuangan daerah.

    Pada saat perhitungan TPP tersebut telah diberikan besaran anggaran tertentu untuk 14 bulan dan proyeksi jumlah PPPK pada tahun 2023.

    “Jadi, proses TPP bagi PPPK tentunya melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif,” kata dia.

    Diketahui, jumlah PPPK di Pemprov Kalsel yang sudah mendapatkan SK dan akan diangkat di tahun 2023 ini, berjumlah 4.192 yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. (edj/set)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   8 Wilayah Kalsel Status Waspada di Prakiraan Cuaca Hari ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI