Emak-emak Ini Tak Berkutik Diciduk Sat Resnarkoba Polres Kotabaru, Ditemukan Sabu dan Alat Hisap

    WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Gara-gara kedapatan mengonsumsi sabu, seorang perempuan berinisial NI (44) harus berurusan dengan polisi di Polres Kotabaru.

    Warga Semayap di Pulau Laut Utara tersebut diciduk Sat Resnarkoba Polres Kotabaru, ketika berada di kawasan Pesisir Rampa, Kamis (16/3/2023) malam kemarin.

    Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah pipet kaca yang masih berisi sabu, satu set alat isap atau bong, korek api, dan sebuah ponsel.

    BACA JUGA: Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Sambung Makmur, Kapolres Beri Penghargaan Kepada Kapolsek dan Beberapa Anggota

    “Pelaku diduga kuat telah mengonsumsi sabu. Dalam rumah pelaku, juga ditemukan sisa sabu dalam bungkusan,” papar Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam, Sabtu (18/3/2023) siang tadi.

    Penangkapan perempuan tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka KH (57) dan AH (32).

    BACA JUGA: Usai Lakukan Pengintaian, Aipda Zarkoni Cs Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Sambung Makmur

    Dari tangan kedua warga Jalan Wiramartas tersebut, ditemukan sepaket sabu siap edar seberat 0,83 gram.

    “Mereka sebelumnya mengaku akan mengirim satu paket sabu kepada NI. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dimaksud,” papar Nur Alam.

    Akibat perbuatan tersebut, pelaku juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Harga Cabai di Pasar Bauntung Tembus Rp 120 Ribu per Kilogram

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI