WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sat Narkoba Polresta Banjarmasin kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (16/3).
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, dan perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 13 laporan polisi (LP) dengan jumlah tersangka 14 orang.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 608,63 gram,” ungkap Kasat Narkoba.
Baca Juga
Debit Air Sungai Hantakan HSS Alami Peningkatan
Dari pemusnahan barang bukti tersebut, kata Mars Suryo, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 9 ribu jiwa lebih, dari bahaya narkoba.
“Dengan estimasi 1 gram dapat digunakan oleh 15 orang,” kata Mars Suryo.
Kasat Narkoba juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang disekitarnya.
“Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satres Narkoba kami,” tutur Kasat Narkoba
“Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1). (Qyu)
Editor Restu