RESMI! Pemerintah Tetapkan HET Beras, di Kalsel Beras Medium Rp11.500 & Premium Rp14.400 per Kg

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAHarga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium dan premium ditetapkan oleh pemerintah. Selain HET, pemerintah juga menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras.

    Kepala Badan Pangan Nasional (BPN) menuturkan HET beras dibagi dalam tiga zonasi. Untuk zona I yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, HET beras medium dipatok Rp10.900 per kilogram (kg). Sedangkan HET beras premium Rp13.900 per kg.

    Untuk zona II yang meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, HET beras medium dipatok Rp11.500 per kg, dan beras premium Rp14.400 per kg.

    BACA JUGA: Inflasi, Harga Beras Eceran Naik Selama Februari 2023

    Sementara untuk zona III yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium dipatok Rp11.800 per kg dan beras premium Rp14.800 per kg.

    “Ini Pak Presiden memerintah untuk segera diumumkan, sedangkan untuk perundangannya sedang diproses sehingga ini dapat kita lakukan segera,” kata Arief dalam video resmi, Rabu (15/3).

    Terkait dengan HPP untuk gabah dan beras, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani dipatok Rp5.000 per kg dan di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg.

    Untuk Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan dipatok Rp6.200 per kg dan di gudang Bulog Rp6.300 per kg. Sedangkan beras di gudang Bulog dengan kadar air 14 persen dipatok Rp9.950 per kg.

    Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, HET beras medium di zona I dipatok Rp9.450 per kg. Sedangkan beras premium Rp12.800 per kg.

    BACA JUGA: Terungkap, Harga Beras di Tapin Masuk 10 Besar Tertinggi di Indonesia, Pemprov dan Kadin Ambil Tindakan

    Untuk zona II, HET beras medium adalah Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg premium. Sedangkan untuk zona III, HET beras medium adalah Rp10.250 per kg dan beras premium Rp13.600 per kg.

    Sementara terkait HPP gabah dan beras, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian pemerintah untuk Gabah atau Beras.

    HPP untuk GKP di petani dipatok Rp4.200 per kg, sedangkan di tingkat penggilingan Rp4.250 per kg.

    GKG dipatok Rp5.250 per kg di penggilingan dan Rp5.300 per kg di gudang Bulog. Sedangkan beras di gudang Bulog dengan kadar air 14 persen dipatok Rp8.300 per kg.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Baca Juga :   Beredar Video Diduga Relawan Fatma-Said Akhmad Tertangkap Basah Tebar 'Uang Siraman' di Kelumpang Tengah Kotabaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI