Gelapkan Uang COD, Warga HSU Harus Mendekam dalam Tahanan Polres Tabalong

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang pria warga Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berinisial SR (36) ditangkap jajaran Polres Tabalong.

    SR diduga melakukan kejahatan dengan modus menggelapkan uang setoran milik PT Satria Antaran Prima Banjarmasin.

    Menurut Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, penangkapan SR berdasarkan laporan pihak perusahaan yang merasa dirugikan sebesar Rp16 juta karena setoran dari customer tidak diserahkan pelaku ke perusahaan.

    BACA JUGA: Selebgram ‘Ajudan Pribadi’ Ditangkap Diduga Lakukan Penipuan

    “Pelaku sudah kita tahan di Polres Tabalong bersama barang bukti berupa 37 bukti pengiriman resi,” jelas AKBP Anib, Rabu (14/3/2023).

    Sebelumnya pihak perusahaan meminta pelaku SR mengembalikan uang customer sesuai data hasil audit namun yang bersangkutan tidak menyanggupi karena tidak mempunyai uang..

    Penggelapan uang Cash on Deliveri (COD) milik perusahaan ini terungkap saat dilakukan audit oleh pihak pelapor AV (42).

    “Penggelapan pertama kali diketahui pada Jumat (24/2/2023) pagi saat dilakukan audit oleh pelapor bersama rekannya,” tambah Anib.

    Hasil audit Internal perusahaan pelaku yang bekerja sebagai kurir diduga menggelapkan uang setoran hasil COD dari Customer atas paket yang dilakukan PT SAP Sub Cabang Barabai wilayah kerja Tabalong.

    Karena tidak sanggup mengembalikan uang COD customer pelaku SR pun harus mendekam di tahanan Polres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    Editor : DTM

    Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Cash on Deliveri

    Baca Juga :   Sebanyak 162 Brigade Swasembada Pangan Telah Dibentuk di Kalsel

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI