BPK merekomendasikan Bupati Tanah Laut, Sukamta agar memerintahkan Kepala Dinas PUPRP untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Tinggal Beberapa Hari TV Analog Kalsel Meliputi Banjarmasin Banjarbaru dan Batola Bakal Dimatikan
Kabid SDA Dinas PUPR Tanah Laut, Orbit Setiawan Nurcahyo ketika dikonfirmasi membenarkan adanya temuan oleh BPK pada Laporan Keuangan Tanah Laut 2021. Namun semua itu ditegaskannya sudah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah selesai,” pungkasnya. (has)
Editor : Hasby