WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Proses pemeriksaan kasus perjudian hingga saat ini masih bergulir di Ditreskrimum Polda Kalsel.
Dari hasil pemeriksaan sementara, setidaknya sudah ada 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa’i, saat dihubungi wartabanjar.com, Senin (13/3/2023) siang.
“Sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Ke 5 orang tersebut adalah AG sebagai penyedia tempat, MT sebagai pengelola, H dan S sebagai pemodal, dan M sebagai Bandar,” ungkap Kabid Humas Polda Kalsel.
Baca juga: Penampakan Tempat Judi Sabung Ayam dan Dadu di Jalan Belitung
“Selain itu, juga ada juga MUH dan 6 orang lainnya yang diduga sebagai pemain atau pemasangan, yang masih menjalani pemeriksaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rofa’i membeberkan, untuk saat ini untuk pemeriksaan masih berjalan.
“Kemungkinan untuk tersangka bisa bertambah,” bener Rifa’i.
Selain mengamankan para pelaku, papar Kabid Humas, petugas juga mengamankan beberapa bukti di lokasi kejadian.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar lapak dadu, 2 buah piring, 1 buah mangkok/tutup dadu, 18 biji mata dadu, dan uang kurang lebih sebesar Rp80 juta,” pungkasnya.
Baca juga: Pemudik Diingatkan Tidak Gunakan Motor, Ini Risikonya
Diwartakan sebelumnya, Tim gabungan Polda Kalsel grebek sebuah rumah yang diduga menjadi wadah judi di jalan Belitung Darat, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Minggu (12/3) sore.
setidaknya ada sekitar 80 orang yang diamankan ke Mapolda Kalsel, oleh pihak kepolisian dalam giat tersebut. (qyu)