“Nominalnya tidak besar, tapi kami mengapresiasi pihak pengelola yang taat dalam membayar pajak,” kata dia.
Dijelaskannya, setoran pajak daerah ini sesuai dengan Perda Tanah Laut nomor 13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Tanah Laut.
“Di situ mengatu pajak yang harus dibayar 20 persen dari biaya masuk yang dibayar setiap pengunjung,” kata dia. (edj)
Editor: Erna Djedi