Demo Buruh Kapal Batal, Kepala Kantor KSOP Banjarmasin Beberkan Alasan Dokumen Kapal Tiung Harus Diubah

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sempat ramai pemberitaan terkait wacana aksi damai yang bakal digelar oleh para buruh kapal tiung dan sopir tronton, KSOP Kelas I Banjarmasin angkat bicara.

    Kepala Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin, Agustinus Maun mengatakan pihaknya sudah ada kesepakatan yang dihasilkan, yakni pemilik kapal membuat pernyataan bahwa mereka akan mengubah dokumen kapal sungai menjadi kapal laut.

    “Sore ini juga, kalau pernyataan itu sudah ditandatangani, maka kapal itu dipersilakan untuk berkegiatan di pelabuhan Banjarmasin,” ujar Agustinus kepada awak media, Senin (13/3/2023) sore.

    Lebih lanjut, katanya, pihaknya tidak pernah melarang kapal-kapal tersebut berkegiatan di pelabuhan Banjarmasin.

    “Yang kami lakukan adalah penyesuaian kegiatan mereka dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, penyesuaian administratif,” katanya.

    Selama ini, kapal tiung tersebut menggunakan sertifikat kapal sungai.

    Sedangkan di pelabuhan Banjarmasin adalah pelabuhan laut yang kebetulan ada di Sungai Barito, yang artinya harus menggunakan sertifikat kapal laut.

    Pasalnya, sejak tahun 2017, pelabuhan di Banjarmasin ini sudah menggunakan sistem informasi berbasis digital yang disebut dengan Inaportnet.

    Dalam sistem itu, jika kapal yang berdokumen sungai tidak mengubah dokumennya ke kapal laut, maka kapal tersebut tidak bisa dilayani oleh sistem.

    Lebih lanjut, Agustinus menjelaskan ada mekanisme yang harus dilakukan terhadap kapal tiung tersebut, yakni pencabutan dokumen kapal sungai, lalu akan diproses menjadi dokumen kapal laut.

    Baca Juga :   Kadinkes Kota Banjarmasin Apresiasi Penilaian Germas Kalsel di Puskesmas Sei Bilu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI