Bejat! Guru SD Cabuli 8 Siswanya

    WARTABANJAR.COM, MEDAN – Guru Sekolah Dasar Gunungsitoli, Sumatera Utara, berinisial ET (57) jadi mencabuli 8 siswanya.

    Pihak sekolah mengetahui kasus tersebut dan memanggil orang tua dan anak yang menjadi korban. Pertemuan dengan pihak sekolah digelar pada 27 Februari 2023.

    Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu mengatakan bahwa dugaan pencabulan itu terungkap dari cerita salah satu korban kepada sang ayah.

    Anak tersebut mengaku ia dan beberapa temannya dicabuli guru mereka yang berinisial ET.

    “Saat itu diadakan pertemuan yang dihadiri oleh kepala sekolah dan seluruh guru, aparat desa/kepala dusun, para orang tua siswa yang anaknya menjadi korban,” jelas Aiptu Yadsen, seperti dikutip wartabanjar dari CNN, Sabtu (11/3/23).

    Baca Juga

    Kebakaran di Jaan Kelayan B Banjarmasin Hanguskan Rumah Syaiful

    Setelah para korban menjelaskan, ET dipanggil dan ikut dalam rapat. Dalam pertemuan, ET mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

    Namun, para orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias pada 27 Februari 2023.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   5 Wilayah Kalsel Status Waspada di Prakiraan Cuaca Hari ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI