Sementara itu, Kasie Sertifikat Kendaraan Umum Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Joko Kusnanto sebelumnya sempat mengatakan saat ini waktu yang dibutuhkan bengkel konversi ‘menyulap’ motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik bahkan bisa lebih cepat, hanya 45 menit.
Menurut Joko pada awalnya bengkel membutuhkan waktu sekitar dua jam untuk mengkonversi motor konvensional menjadi motor listrik.
“Kita kan bisa cepat ya. kemarin awal-awal untuk konversi butuh waktu 3 jam, sekarang infonya 45 menit udah bisa konversi,” kata Joko.
Lebih lanjut, menurut Joko saat ini baru ada 160 unit motor listrik hasil konversi. Joko mengatakan 160 unit motor hasil konversi ini juga sudah mendapat Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kemenhub.
“Sekitar 160 (yang sudah terkonversi). Dan didominasi motor matic, mungkin karena kendaraan kita (mayoritas) motor matic ya, jadi dominasi dari sana juga,” paparnya.
Motor Listrik dengan Nilai TKDN di Atas 40 Persen Disubsidi Rp7 Juta
Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah mengungkap kriteria motor konversi yang bisa diguyur subsidi.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan kriteria pertama adalah usia motor yang bisa dikonversi umurnya tak lebih dari 10 tahun.
“Untuk motor konversi itu kriterianya pertama paling tua 7-10 tahun,” kata Dadan beberapa waktu lalu.
ESDM juga membuat ketentuan mengenai batasan baterai dan motor penggeraknya. Dadan menegaskan pihaknya tidak akan memberi subsidi untuk konversi motor-motor kecil seperti sepeda.