Kemudian bayi tersebut diletakkan di kamar saksi seraya berpesan kepada adiknya agar tidak memberi tahu orang tua mereka karena takut dipukul.
Pada hari Kamis (2/3/23) siang, pelaku laki-laki yang bekerja sebagai sopir travel, sedang berada di jalan dan menerima pesan dari pelaku perempuan bahwa ia sudah melahirkan.
Setelah mendapat pesan dari pelaku perempuan, kemudian malam harinya pelaku laki-laki datang ke rumah si perempuan dan mengambil bayi tersebut melalui jendela kamar saksi dan diserahkan langsung oleh saksi.
Jumat (3/3/23) dini hari, ketiganya keluar menggunakan mobil warna silver dan meletakkan bayi tersebut di depan pintu gudang Pondok Pesantren Hidayatullah, Desa Maburai.
“Mereka mengakui meletakkan bayi tersebut di Pondok Pesantren Hidayatullah, Maburai dengan alasan panik karena bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah,” terang Iptu Sutargo.
Baca Juga : Penjelasan Polisi Terkait Penemuan Bayi di Ponpes Hidayatullah Maburai Tabalong
Selain itu masing-masing orangtua dari pasangan ini belum mengetahui perihal kehamilan si perempuan maupun kelahiran si bayi.
Sedangkan alasan mereka mengambil kembali bayi tersebut dengan maksud akan menyerahkan bayi tersebut kepada yang mau mengadopsinya. (ufx)
Baca Juga : Kendaraan Listrik Yamaha Sedot Perhatian Pengunjung IIMS 2023
Baca Juga : Hasby