WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menolak permohonan pengunduran diri Rafael Alun Trsambodo dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Alasannya, saat ini Rafael masih dalam proses pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2000.
“Pegawai yang sedang proses pemeriksaan tidak dapat melakukan pengunduran diri, maka pengajuan pengunduran diri RAT (Rafael Alun Trisambodo) ditolak,” ujar Suahasil dalam konferensi pers, Rabu (1/3).
Suahasil menjelaskan, surat pengunduran diri Rafael tertanggal 24 Februari 2023 dan diterima pada 27 Februari 2023 melalui DJP.
“Kami menerima surat pengunduran diri (Rafael) Senin (27/2/2023) melalui Ditjen Pajak. terkait itu, berdasarkan PP 17 Tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Pengunduran diri (Rafael) ditolak,” tegasnya.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Rafael diungkap Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.
Pahala membenarkan Rafael Alun adalah pemilik Restoran Bilik Kayu Heritage di Yogyakarta.
Menurut Pahala, restoran tersebut adalah satu dari enam perusahaan milik Rafael yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai surat berharga.
“Iya (termasuk),” kata Pahala saat dikonfirmasi wartawan soal kepemilikan restoran terkait dengan Rafael Alun.