Terkait masalah adanya warga yang satu rumah bisa menerima lebih dari satu STB, jelas Kabid, itu dikarenakan mengikuti data dari P3KE yang diambilnya menurut per kepala keluarga (KK), dan bukan sesuai per rumah.
“Seharusnya ya untuk satu rumah itu, satu STB saja, agar yang lain juga bisa dapat bagian,” jelas Kabid.
Diakuinya, pihaknya tidak bisa mengubah data yang sudah ada, karena semua datanya itu dari pusat. (Qyu)
Editor : Hasby