Dia menyebut apabila ada anggotanya yang terlibat dengan bukti-bukti yang mengarah kepada pelanggaran hak asasi manusia (HAM), maka pihaknya akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Bila tidak ditemukan bukti keterlibatan prajurit Kodam XVII/Cenderawasih dan prajurit Kodim 1702/Jwy, tetapi ada oknum yang memutarbalikkan fakta maka saya akan melaporkannya,” kata Muhammad Saleh di Wamena, Senin (27/2/2023), dilansir Kompas.com.
Mayjen Saleh Mustafa, menambahkan pihaknya akan menuntut oknum yang berupaya menyebarkan berita hoax tersebut.
“Bila ada oknum yang menyebarkan berita hoaks maka saya akan menuntut yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi