WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pintu masuk Indonesia baik melalui jalur darat, laut maupun udara diperketat menyusul merebaknya kasus flu burung di sejumlah negara.
Kementerian Kesehatan meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara usai ditemukan kasus flu burung.
Pemerintah mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, meski saat ini risiko infeksi pada manusia masih rendah.
Sebelumnya, virus ini terdeteksi ada di Kalimantan Selatan.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian No 16183/PK.320/F/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) subtipe H5NI yang menyebutkan adanya kenaikan wabah HPAI H5NI clade 2.3.4.4b dan clade 2.3.2.1c di dunia telah terindntifikasi positif virus H5N1 clade 2.3.4.4b melalui uji PCR dan sekuencing di peternakan komersial bebek peking yang tidak divaksin di Provinsi Kalimantan Selatan.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kewaspadaan ditingkatkan lantaran kasus itu berpotensi menular ke manusia.
Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, Dirjen Maxi juga menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.
Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku.